Bapepam sudah mengeluarkan aturan Nomor PER-03/BL/2008 tentang penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Anggota Direksi dan Komisaris Perusahaan Pembiayaan yang akan berlaku efektif pada 24 Juli ini. Peraturan ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 30 Juni 2008 tapi akan berlaku efektif setelah sosialisasi yang digelar Bapepam hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam Freddy Saragih di sela-sela acara sosialisasi peraturan Bapepam di Gedung Dhanapala, Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada sekitar 144 multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Namun untuk direksi yang sudah ada saat ini tidak serta merta harus mengikuti uji kelayakan.
"Direksi dan komisaris sekarang tidak harus ikut fit and propers tapi kalau ada perusahaan baru yang harus memilih direksi dan komisaris maka harus mengikuti fit and proper," ujarnya.
Selain itu, Bapepam juga mengeluarkan Peraturan Ketua Bapepam Nomor PER-03/BL/2007 tentang perusahaan pembiayaan syariah.
Bapepam mengharapkan dengan adanya aturan ini akan semakin banyak perusahaan yang meminta izin untuk membuka perusahaan pembiayaan syariah.
"Saya yakin perusahaan pembiayaan syariah bisa berkembang, dan memang arahnya untuk mendukung hal ini. Nah kita juga sudah membuat aturan penilaian untuk fit and proper perusahaan pembiayaan syariah dan kita harapkan juga dapat menghasilkan direksi yang bagus," ujarnya
(ddn/ir)











































