Perpu Manajemen Krisis Disiapkan

Perpu Manajemen Krisis Disiapkan

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2008 14:18 WIB
Perpu Manajemen Krisis Disiapkan
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Crisis Manajement Protocol (CMP) atau protokol manajemen krisis.

Perpu tersebut akan diterbitkan bila terjadi situasi darurat ekonomi jika RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) belum disahkan DPR.

"Jika terjadi kondisi darurat mendadak pemerintah siap menyusun Perpu," ujar Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede di Gedung Juanda Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
Β 
Raden mengatakan 4 sektor dan instansi yang terlibat dalam CMP, yaitu Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Pasar Modal sudah menyiapkan masing-masing protokol. CMP sendiri adalah berbagai prosedur yang bisa dilakukan pemerintah menghadapi situasi darurat ekonomi.
Β 
CMP adalah materi yang akan diundangkan dalam RUU JPSK. β€œRUU JPSK harus diajukan ke DPR Agustus atau September awal tahun ini,” jelasnya.
Β 
Menurut Raden bila krisis terjadi, CMP yang belum dibakukan dalam undang-undang dalam bentuk Perpu dapat dijadikan pegangan. β€œCMP tidak mati, dan diperbaharui terus. Jika terjadi krisis maka CMP yang terbaru yang dipakai. Fokus utamanya adalah menahan kepanikan,” jelasnya.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads