GWM adalah kewajiban menyimpan sebagian dana masyarakat yang dihimpun perbankan di BI. Ketentuannya yaitu 5% dari total dana pihak ketiga ditambah jumlah tertentu sesuai besar kecilnya rasio kredit terhadap dana pihak ketiga setiap bank.
"GWM masih early to say kalau saya bilang, yang penting akan dilakukan revisi. Karena faktor yang mempengaruhi GWM disesuaikan dengan loan to deposit ratio (LDR) yang sekarang sudah kurang relevan. Karena LDR nya sendiri sudah cukup tinggi, dulu memang kita perlu kaitkan supaya ada insentif," kata Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono di kantor BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartadi menolak memberikan target revisi GWM ini karena alasan ingin melihat kondisi pasar terlebih dahulu. "Enggak pakai tahun yang paling penting kita akan lihat kondisi pasar yang paling tepat timing dan magnitude dari perubahan GWM itu masih kita godok," katanya. (ir/qom)











































