"Aliran dana di BI itu tidak sama dengan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kertanegara. Ini lebih parah, sama dengan kasus Enron di AS," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution.
Hal itu dicetuskan Anwar dalam jumpa pers usai rakernas BPK, di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar, dalam kasus aliran dana BI tersebut sedikitnya ada 4 hal yang dilanggar, tidak hanya korupsi saja.
Yakni pertama manipulasi pembukuan, kedua melanggar anti money laundering dan loyal costumer, melanggar undang-undang yayasan, dan isu penyuapan yang diduga untuk aparat hukum.
Jadi tidak hanya sekedar korupsi seperti yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kertanegara," ujarnya.
Pada 2003 diduga ada kucuran dana senilai Rp 31,5 miliar dari BI ke DPR. Dana tersebut ditengarai dikucurkan untuk memuluskan pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah BLBI.
(ddn/qom)











































