Depkeu Tunjuk 3 Calon Agen Penjual Sukuk

Depkeu Tunjuk 3 Calon Agen Penjual Sukuk

- detikFinance
Jumat, 25 Jul 2008 18:03 WIB
Depkeu Tunjuk 3 Calon Agen Penjual Sukuk
Jakarta - Departemen Keuangan (depkeu) memilih tiga calon agen penjual sukuk dan 1 konsultan hukum. Ketiganya adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Securities dan PT Danareksa Sekuritas. Sedangkan konsultan hukumnya Marsinih Martoadmojo Iskandar Gusdiharjo (MIK Law Office).

Tiga calon ini masih sebatas sementara karena masih ada masa sanggah bagi para peserta lainnya. Masa sanggah berlangsung pada 25 Juli sampai 28 Juli 2008. Baru pada 29 Juli 2008 ditetapkan secara resmi.

Demikian dikatakan Dirjen Pengeloaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto dalam jumpa pers, di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/7/2008). Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agen penjual akan memakai sistem bookbuilding dengan jadwal 15-22 Agustus 2008. Pada 22 Agustus juga dilakukan penetapan harga penjatahan dan penetapan aset surat berharga syariah nasional (SBSN) dan penerbitan secara resmi dilakukan 26 Agustus 2008 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 30 Agustus 2008.

Hasil ini merupakan proses dari beauty contest yang dilakukan oleh depkeu dari 10 calon agen penjual, baik itu lokal maupun internasional yang beroperasi di pasar modal Indonesia.

Dari situ dihasilkan 6 yang berhak mengikuti beauty contest dan dari 6 itu terpilih 3 calon. Sedangkan untuk konsultan hukumnya dari 7 calon terpilih 1.

"Tentunya setelah mempertimbangkan proposal finansial, setelah kita umumkan pada hari ini belum final, kita masih berikan waktu sanggah untuk melakukan revisi," katanya.

Sebelumnya, depkeu melalui dirjen pengelolaan utang telah membentuk panitia seleksi untuk agen penjual sukuk dan konsultan hukum yang bertugas memeriksa kesesuaian struktur sukuk dalam prinsip-prinsip syariah.

Tim tersebut menghasilkan beberapa kriteria diantaranya, pertama bagi investment bank harus mempunyai pengalaman penerbitan sukuk karena perdagangan sukuk berbeda dengan perdagangan konvensional.

Kedua, agen penjual harus punya client base yang cukup banyak. Ketiga, harus mempunyai strategi dalam penjualan sukuk modalnya. Kalau bank harus mendapat pengakuan dari BI sebagai kategori bank sehat dan untuk perusahaan efek harus mendapat izin dari Bapepam LK.

Sementara Direktur Pembiayaan Syariah Dahlan Siamat mengatakan tenornya memakai jangka panjang dengan biaya seminim. Tapi mungkin untuk sukuk ini pasarnya belum siap tenor panjang. "Kisarannya 7-10 tahun. Kita juga mempertimbangkan profile kita," katanya.

Untuk underlying assets sekitar Rp 18,3 triliun, menurut Dahlan nilai ini tidak otomatis sama dengan jumlah sukuk yang akan diterbitkan tergantung demand, serta jumlah pasar dan data yield yang diminta oleh pasar.

Rahmat juga mengatakan kemungkinan sukuk akan diterbitkan dalam bentuk dual tranches yang tenornya berbeda 7 atau 10 tahun. Sedangkan yield akan menyesuaikan dengan tren obligasi negara lainnya dengan tenor yang sama.

"Dari internal kita punya target dari sejauh mana agen penjual bisa mengumpulkan dengan jumlah yang cukup dan harga yang wajar. Berapa benchmark-nya bisa dilihat dari obligasi negara dengan tenor yang sama," katanya. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads