Pencabutan izin itu disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) Ngalim Sawega seperti dilansir situs resmi Bapepam, Selasa (29/7/2008).
Keputusan Menkeu mengenai pencabutan izin diputuskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-126/KM.10/2008 tanggal 15 Juli 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/qom)











































