Kebijakan politik presiden bagi pencairan KUR tanpa jaminan harus ditaati bank pelaksana. Hal ini disebabkan karena sejumlah UKM kesulitan mendapatkan KUR karena harus menyediakan jaminan.
"Pencairan KUR tanpa jaminan adalah kebijakan politik pemerintah. Maka, bank pelaksana tidak boleh membijaksanakan kebijakan politik pemerintah itu dengan memberlakukan ketentuan yang justru terang-terangan berlawanan dengan kebijakan politik pemerintah itu," tutur Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Bambang Soesatyo kepada detikFinance, Kamis (31/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan yang diminta bank pelaksana penyalur KUR, seperti dokumen resmi yang menjelaskan usaha mikro bersangkutan sudah berjalan dua tahun, tidak mudah dipenuhi banyak pelaku usaha mikro. Apalagi beberapa bank pelaksana di sejumlah daerah tetap menolak memproses proposal permintaan KUR jika di dalamnya tidak dicantumkan jaminan," katanya.
Dikatakan Bambang, apabila perilaku bank pelaksana penyalur KUR tidak dibenahi maka target Presiden SBY menyalurkan KUR Rp 15 triliun hingga akhir 2008 tak akan tercapai.
"Akibatnya upaya memberdayakan usaha mikro yang digeluti puluhan juta rakyat Indonesia tidak akan maksimal," ujarnya.
Bambang menuturkan saat ini terdapat 588.000 unit usaha kecil dan 41,8 juta unit usaha di Indonesia. Jika program KUR dapat menjangkau seluruhnya maka pemerintah dinilai sudah bisa menjawab sebagian besar dari masalah yang menyelimuti kesejahteraan rakyat.
"Kadin juga mengimbau Presiden untuk lebih kritis dalam memaknai laporan tentang total penyaluran KUR. Misalnya, pada 2007, total KUR yang dicairkan Rp 7 triliun. Presiden patut mempertanyakan apakah penyaluran KUR tepat sasaran? Sebab, ada sinyalemen di masyarakat bahwa sebagian besar KUR bukan diserap oleh usaha mikro," paparnya.
(dnl/qom)











































