Hal tersebut disampaikan Ketua Perbanas Sigit Pramono usai kampanye sunset policy di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
"Maybank sebagai investor harus dikenakan sanksi tidak boleh menjadi investor perbankan di Indonesia kalau perlu sampai kapan pun atau dalam jangka waktu tertentu sebab ini merugikan sekali. Jadi ini saatnya kita tegas sehingga tidak ada orang yang sembarangan mau beli tiba-tiba membatalkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan pembatalan akuisisi Maybank itu sudah merugikan perbankan Indonesia terutama BII yang juga anggota perbanas, merugikan investor publiknya serta merugikan karyawan. Menurut Sigit itu sama saja dengan mengacaukan industri perbankan dan perekonomian.
"Kita nggak boleh tenang-tenang karena ini serius sekali tidak boleh orang sudah sepakat untuk melakukan transaksi kemudian membatalkan seenaknya karena ada potensi kerugian. Memangnya sebelumnya nggak dihitung, semua harus dihitung kan," ujarnya tegas. (ddn/qom)











































