Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta,
Bank Indonesia kini dalam proses merevisi ketentuan terkait kepemilikan surat berharga syariah oleh perbankan syariah, yang terdapat dalam PBI no 8/21/PBI tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasar Prinsip Syariah. Diharapkan hasil revisinya akan segera keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dia transaksi biasa untuk mendapatkan keuntungan itu silakan, tapi kalau mengandung spekulasi itu tidak boleh. Yang direvisi itu kan masalah hold to maturity, tapi kalau dia memerlukan likuiditas, jual beli kan boleh," ujarnya.
Fadjrijah menambahkan, untuk perbankan konvensional PBI 5/12 tahun 2003 telah dicabut dengan PBI no 9/13 tahun 2007. Dengan demikian bank umum konvensional dapat memiliki surat berharga syariah, tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan likuiditas tetapi dapat juga diperdagangkan.
(ddn/qom)











































