Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dalam Seminar Biro Kredit di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (27/8/2008).
Muliaman menjelaskan, bank-bank dan lembaga keuangan lain saat ini diwajibkan menjadi anggota biro kredit. Bank wajib melaporkan karena ada UU-nya. Tanpa kewajiban ini, kata Muliaman, dikhawatirkan ada sebagian bank yang tidak mau ikut serta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktek di negara-negara lain, kata Muliaman, cukup bervariasi. Sebagian ada yang di bawah bank sentral, sebagian lagi ada yang ditangani swasta.
"Cuma saya katakan, plus minusnya ada. Misalnya kalau di swasta jadi komersial, tiap mau nanya bayar. Kalau sekarang gratis, tidak bayar," katanya.
Country Manager IFC untuk Indonesia, Adam Sack mengatakan, di negara lain ada juga praktek pengelolaan secara campuran dimana sektor swasta berperan, sementara data tetap dimiliki oleh bank sentral.
"Jadi bank yang memiliki data, tetapi private provider men-service private perbankan dan perusahaan seperti issue credit card," imbuhnya.
Menurut Adam, setiap negara membutuhkan model biro kredit yang berbeda. IFC akan terus membantu Indonesia untuk mencari model yang tepat.
"Tergantung situasi Indonesia, secara finansial apakah sudah maju. Jadi kita akan bekerjasama dengan BI untuk mencari bentuk yang paling pas," jelasnya
Namun di sejumlah negara, lanjut Adam, pengelolaan biro kredit oleh swasta ternyata lebih efektif. "Di banyak negara, sektor swasta itu ternyata lebih efektif dalam memberi pelayanan kepada bank," pungkasnya. (qom/ir)
