Rama, Bandung.
Jawaban:
Siang Bapak Rama, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya terdapat 3 (tiga) karakteristik utama asuransi syariah yang berbeda dengan asuransi konvensional (non syariah), yaitu:
1. Asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing antar sesama peserta, sedangkan asuransi non syariah menggunakan konsep risk transfer dari tertanggung (peserta) kepada perusahaan asuransi. Konsep risk sharing tersebut diterapkan dalam bentuk akad tabarru'. Berdasarkan akad tabarru' sesama peserta asuransi syariah bersepakat untuk saling menolong dan saling menanggung dengan cara membayar kontribusi untuk membentuk dana tabarru' yang akan digunakan untuk memberikan santunan atau penggantian kepada peserta yang mengalami musibah.
Adapun perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dan atas peran tersebut perusahaan berhak mendapatkan imbalan berupa ujrah/fee/bagi hasil investasi, sesuai akad wakalah bil ujrah, akad mudharabah, atau akad mudharabah musytarakah yang disepakati antara peserta dan perusahaan.
2. Dana yang dikelola harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, dana yang dikelola tidak boleh diinvestasikan untuk bisnis ribawi, minuman keras, prostitusi, judi, dan bisnis lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Setiap perusahaan asuransi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan saran kepada perusahaan agar penyelenggaraan usaha asuransi syariah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu. (ang/ang)











































