Farhan, Jakarta
Jawaban:
Siang Bapak Farhan, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaannya pada penerapan prinsip syariah yaitu sistem bagi hasil (profit-sharing contract), margin keuntungan dan fee. Sedangkan Bank Konvensional berdasarkan sistem bunga.
Untuk keamanan dan kenyamanan nasabah sendiri sangat terjamin, karena Bank Syariah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, penerapan prinsip syariahnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu. (ang/ang)











































