Rani, Bogor.
Jawaban:
Pagi Ibu Rani, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan / atau kehilangan harta benda.
2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Ibu dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Ibu atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu. (ang/ang)











































