Bagaimana Caranya Jadi Peserta Asuransi Syariah?

Bagaimana Caranya Jadi Peserta Asuransi Syariah?

Kurma OJK - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2016 12:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hai OJK, Bagaimana cara menjadi peserta asuransi syariah?

Dewi, Yogya.

Jawaban:
Hi Ibu Dewi, terima kasih atas pertanyaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polis asuransi syariah dapat diperoleh dari perusahaan asuransi syariah secara langsung, agen asuransi, bank, atau saluran distribusi lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah.

Selain itu, produk asuransi juga dapat diperoleh melalui pialang asuransi. Media yang digunakan bisa melalui tatap muka, telemarketing, atau media digital/on-line.

Pastikan perusahaan penjual asuransi syariahnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ya bu, agar keamanannya terjamin.

Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Ibu dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Ibu atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.

Semoga dapat membantu.

Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini.

https://finance.detik.com/#boxojkid (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads