Apa yang Harus Diperhatikan Saat Daftar Asuransi Syariah?

Apa yang Harus Diperhatikan Saat Daftar Asuransi Syariah?

Kurma OJK - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2016 16:08 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Siang OJK, apa yang harus diperhatikan pada saat mendaftar menjadi peserta asuransi syariah?

Reno, Batam.

Jawaban:
Siang Bapak Reno, terima kasih atas pertanyaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut yang harus diperhatikan pada saat mendaftar menjadi peserta asuransi syariah:
1. Pastikan perusahaan asuransi syariah telah memiliki izin usaha dari OJK.

2. Pilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kontribusi atau premi.

3. Pahami dan isilah formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Formulir pendaftaran merupakan dokumen yang menjadi salah satau dasar bagi perusahaan asuransi syariah untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan kepesertaan asuransi syariah. Oleh karena itu, kesalahan yang material dalam pengisian formulir dapat mengakibatkan klaim tidak dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

4. Pahami polis asuransi syariah dengan teliti, terutama manfaat asuransi yang diberikan, biaya yang dibebankan, risiko-risiko yang dikecualikan (tidak dijamin), dan cara dan dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.

Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.

Semoga dapat membantu.

Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini.

https://finance.detik.com/#boxojkid (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads