Jakarta - Halo OJK, Bagaimana sih prosedur pengajuan klaim asuransi syariah?
Zulkarnain, Padang.
Jawaban:
Halo Bapak Zulkarnain, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan klaim dapat dilakukan di setiap kantor perusahaan asuransi syariah tempat seseorang terdaftar sebagai peserta atau juga dapat dibantu oleh agen asuransi, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya sesuai yang diatur dalam polis. Setelah dokumen permohonan klaim diterima perusahaan asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah akan melakukan verifikasi dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK
bisa klik di sini.
(ang/ang)