Apakah Ada Riba di Bank Syariah?

Apakah Ada Riba di Bank Syariah?

Kurma OJK - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2016 15:14 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Selamat pagi OJK, saya sedang mempelajari tentang tata kerja perbankan syariah, dan ada satu istilah yang saya tidak mengerti yaitu riba. Apa yang dimaksud dengan Riba?

Luthfi, Bekasi

Jawaban:
Selamat pagi Pak Luthfi, terima kasih atas pertanyaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang mengandung riba adalah dosa besar.

Hal ini dikarenakan sumber utama syariah, yaitu Al-Qur'an dan Sunah benar-benar mengutuk riba. Akan tetapi, ada perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas perekonomian dengan ajaran Syariah.

Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.

Semoga dapat membantu.

Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads