Rafael, Aceh
Jawaban:
Halo Pak Rafael, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akad wadi'ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pemiliknya dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang. Akad wadi'ah umumnya digunakan pada rekening giro dan tabungan.
Sedangkan, akad mudharabah (bagi hasil) adalah kerjasama suatu usaha antara Pemilik Dana dan Pengelola Dana, dengan kesepakatan pembagian keuntungan usaha. Kerugian ditanggung Pemilik Dana, kecuali Pengelola Dana melakukan kesalahan yang disengaja. Akad ini umumnya digunakan pada tabungan deposito.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini. (ang/ang)











































