Farhan, Jakarta
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Untuk layanan dan produknya, Bank Syariah sama lengkap, sama modern, dan sama bagusnya dengan Bank Konvensional atau Bank Umum.
Perbedaannya pada penerapan prinsip syariah yaitu sistem bagi hasil (profit-sharing contract), margin keuntungan dan fee. Sedangkan Bank Konvensional berdasarkan sistem bunga.
Untuk keamanan dan kenyamanan nasabah sendiri sangat terjamin, karena Bank Syariah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, penerapan prinsip syariahnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di https://finance.detik.com/#boxojkid. (drk/drk)











































