Wisnu, Jakarta
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Murabahah
Murabahah merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan kemudian pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba (margin) sesuai dengan kesepakatan para pihak.
b) Salam
Salam merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan kriteria tertentu dan untuk pembayarannya dilakukan di awal secara penuh.
c) Istishna'
Istishna' merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan pemesanan terlebih dahulu dengan kriteria tertentu dan untuk pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
Pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dalam suatu usaha, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan untuk keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan para pihak.
b) Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
c) Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dalam suatu usaha, di mana kedua pihak tersebut turut menyertakan modal dan untuk keuntungan serta risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
d) Muyarakah Mutanaqisah
Muyarakah Mutanaqisah merupakan musyarakah atau syirkah dimana kepemilikan aset atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang karena pembelian porsi kepemilikan secara bertahap oleh pihak lainnya.
Pembiayaan jasa dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Ijarah
Ijarah merupakan transaksi pemindahan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu disertai pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan akan barang tersebut.
b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan transaksi ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa'd) setelah masa ijarah selesai.
c) Hawalah
Hawalah merupakan transaksi pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayaran utangnya. Hawalah bil Ujrah: hawalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah
Wakalah merupakan pemberian kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang boleh diwakilkan apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Adapum Wakalah bil Ujrah merupakan transaksi wakalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah
Kafalah merupakan transaksi jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu). Adapaun Kafalah bil Ujrah merupakan transaksi Kafalah dengan pengenaan imbal jasa (Ujrah). Penggunaan akad Kafalah atau Kafalah bil Ujrah harus dibarengkan dengan penggunaan akad yang lain (tidak dapat berdiri sendiri).
f) Ju'alah
Ju'alah merupakan Janji atau komitmen untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Penggunaan akad Ju'alah harus dibarengkan dengan penggunaan akad yang lain (tidak dapat berdiri sendiri).
g) Qardh
Qardh merupakan transaksi pinjam meminjam dana (dana talangan) tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan akad Qardh harus dibarengkan dengan penggunaan akad yang lain (tidak dapat berdiri sendiri).
Kegiatan Pembiayaan Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan akad selain yang telah tersebut di atas dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di https://finance.detik.com/#boxojkid (drk/drk)











































