Apa yang Dimaksud Prinsip Sewa di Bank Syariah?

Apa yang Dimaksud Prinsip Sewa di Bank Syariah?

Kurma OJK - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2016 07:24 WIB
Apa yang Dimaksud Prinsip Sewa di Bank Syariah?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Halo OJK, saya ingin bertanya apa yang dimaksud dengan prinsip sewa dalam pembiayaan bank syariah?

Nina, Padang Sidempuan

A: Halo Ibu Nina, terima kasih atas pertanyaannya.
Transaksi ijarah (sewa) dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.

Semoga dapat membantu.

Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads