Nina, Padang Sidempuan
A: Halo Ibu Nina, terima kasih atas pertanyaannya.
Transaksi ijarah (sewa) dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini. (ang/ang)











































