- Apa yang dimaksud Efek Syariah?
- Mengapa Efek tersebut juga ada di list Online Trading Konvensional?
- Apakah pencatatan transaksinya di BEI dipisah antara yang melalui OL Trading Konvensional dengan yang syariah?
Terima Kasih Pertanyaannya Pak Roesdaniel Ibrahim
Jawaban:
1. Apa yang dimaksud Efek Syariah ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penjelasan efek syariah dapat mengacu pada POJK 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam POJK tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kesimpulan:
Efek syariah merupakan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Pada dasarnya Efek tersebut dapat berupa saham syariah, Reksa Dana syariah, dan sukuk serta beberapa efek derivatif lainnya.
2. Mengapa Efek tersebut juga ada di list Online Trading Konvensional?
Pertanyaan mas Ibrahim mungkin lebih terkait pada saham syariah.
Saham syariah memang akan masuk dalam list online trading konvensional, karena dalam sistem online trading konvensional semua efek yang tercatat di bursa (termasuk saham syariah) akan tercatat dalam sistem itu.
Sedangkan dalam sistem online trading syariah (SOTS) memang dibatasi hanya dapat bertransaksi pada efek efek syariah serta tidak dibolehkan melakukan kegiatan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, dalam SOTS hanya berisi saham-saham yang syariah.
Karena berdasarkan jenis investornya, investor konvensional dapat juga berinvestasi pada efek syariah. Namun sebaliknya, investor syariah tidak dapat berinvestasi pada efek konvensional karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN-MUI.
3. Apakah pencatatan transaksinya di BEI dipisah antara yang melalui OL Trading konvensional dengan yang syariah?
Secara umum tugas Bursa Efek Indonesia merupakan pihak pengelola pasar agar tercipta pasar yang adil. Sebagai pengelola pasar, BEI akan melakukan pencatatan seluruh transaksi yang terjadi di pasar pada saat ini. Oleh karena itu, BEI tidak membedakan pencatatan antara efek yang syariah dan efek konvensional.
Sistem online trading syariah (SOTS) memang dibuat untuk menjembatani kepentingan investor yang ingin bertransaksi secara syariah. Oleh karena itu dalam SOTS tersebut diberikan beberapa alat yang membatasi kemungkinan investor melakukan kegiatan perdagangan yang tidak syariah seperti bertransaksi pada efek konvensional, melakukan transaksi yang dilarang (short selling), maysir, dan sebagainya.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di https://finance.detik.com/#boxojkid. (drk/drk)