Apakah Investasi Pohon Jabon dari I-GIST Diawasi OJK?

Apakah Investasi Pohon Jabon dari I-GIST Diawasi OJK?

Kurma OJK - detikFinance
Kamis, 16 Jun 2016 08:24 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Halo OJK, kalau investasi pohon jabon yang diadakan PT IGIST itu gimana, sah atau tidak? Soalnya keuntungannya besar sekali.

Terima Kasih

Dudun Parwanto

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban:
Terima kasih Bapak Dudun atas pertanyaannya,
Sebagai informasi, PT IGIST bukan lembaga jasa keuangan yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 1500 655.

Semoga bisa membantu. (ang/ang)

Hide Ads