Rani, Bogor
Hallo Ibu Rani, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk asuransi syariah yang tersedia saat ini sangat beragam. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
- Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di https://finance.detik.com/#boxojkid.
Semoga dapat membantu. (drk/drk)











































