Bagaimana Cara Menjadi Peserta Asuransi Syariah?

Bagaimana Cara Menjadi Peserta Asuransi Syariah?

Kurma OJK - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2016 15:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hi OJK, bagaimana cara menjadi peserta asuransi syariah?

Dewi, Yogya.

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hi Ibu Dewi, terima kasih atas pertanyaannya.

Polis asuransi syariah dapat diperoleh dari perusahaan asuransi syariah secara langsung, agen asuransi, bank, atau saluran distribusi lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah. Selain itu, produk asuransi juga dapat diperoleh melalui pialang asuransi. Media yang digunakan bisa melalui tatap muka, telemarketing, atau media digital/online.

Pastikan perusahaan penjual asuransi syariahnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ya bu, agar keamanannya terjamin.

Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Ibu dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Ibu atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.

Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di https://finance.detik.com/#boxojkid.

Semoga dapat membantu. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads