Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 247/PMK.03/2008 tertanggal 31 Desember 2008, yang merupakan pelaksanaan dari UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (22/1/2009), disebutkan bahwa badan penyelenggaran jaminan sosial yang bantuan atau santunannya dibebaskan PPh-nya adalah:
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
- Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
- Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
- Badan hukum lain yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
Bantuan atau santunan yang bebas PPh itu adalah yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan:
- Masyarakat tidak mampu, yakni yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data Badan Pusat Statistik (BPS).
- Masyarakat yang sedang mengalami bencana alam
- Masyarakat yang tertimpa musibah yakni kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
(qom/ir)











































