Santunan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Bebas PPh

Santunan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Bebas PPh

- detikFinance
Kamis, 22 Jan 2009 16:00 WIB
Santunan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Bebas PPh
Jakarta - Ditjen Pajak membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 247/PMK.03/2008 tertanggal 31 Desember 2008, yang merupakan pelaksanaan dari UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Dalam peraturan yang dikutip detikFinance, Kamis (22/1/2009), disebutkan bahwa badan penyelenggaran jaminan sosial yang bantuan atau santunannya dibebaskan PPh-nya adalah:
  1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
  2. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
  3. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
  4. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
  5. Badan hukum lain yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.

Bantuan atau santunan yang bebas PPh itu adalah yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan:
  • Masyarakat tidak mampu, yakni yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Masyarakat yang sedang mengalami bencana alam
  • Masyarakat yang tertimpa musibah yakni kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads