Beli Apartemen Harus Bayar PPh?

Beli Apartemen Harus Bayar PPh?

- detikFinance
Jumat, 20 Feb 2009 10:02 WIB
Beli Apartemen Harus Bayar PPh?
Jakarta - Beli apartemen harus bayar pajak penghasilan? Jawabannya: Ya, sejak 1 Januari 2009. Sesuai dengan PMK No. 253/PMK.03/2008, kewajiban Pemungut PPh Pasal 22 diperluas sampai kepada perusahaan properti yang menjual rumah mewah, apartemen atau kondominium mewah.

Dan, pembelinya pun akan dibebankan PPh Pasal 22 sebesar 5% dari Harga Jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM atau sebesar 10% bagi pembeli yang belum ber-NPWP. Untuk selanjutnya PPh Pasal 22 yang telah dibayar dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh pembelinya.

Kategori barang mewah yang dipungut PPh Pasal 22 menurut ketentuan tersebut adalah:
  1. Pesawat udara pribadi seharga di atas Rp 20 miliar;
  2. Kapal pesiar dan sejenisnya seharga lebih dari Rp 10 miliar
  3. Rumah seharga jual lebih dari Rp 10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500m2
  4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya berharga jual Rp 10 miliar dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2
  5. Kendaraan berkapasitas silinder lebih dari 3000 cc yang berharga jual lebih dari Rp 5 miliar.

Problematikanya timbul karena pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang mewah tersebut dapat diperhitungan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Atau, dengan kata lain PPh 22 tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh pembelinya. Nah, apabila di kreditkan di SPT Tahunan PPh yang selalu nihil, maka akan menyebabkan Lebih Bayar. Dan, Lebih Bayar akan diikuti dengan pengajuan refund, yang selanjutnya akan diikuti dengan pemeriksaan pajak. Semua keruwetan tersebut, hanya gara-gara membeli salah satu barang mewah tersebut diatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasinya :

Seorang Presiden direktur telah bekerja 15 Tahun di PT. X dengan income Rp 2,4 Miliar setahun, memiliki tabungan yang sudah dilaporkan di SPT sebesar Rp 5 Miliar dan tidak memiliki penghasilan lain sehingga SPT Tahunan PPhnya Nihil. Kemudian tahun ini yang bersangkutan membeli apartemen mewah dengan KPA seharga Rp. 15 Miliar, membayar uang muka Rp. 3Miliar, lalu dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5% atau Rp. 750 Juta (Rp. 15 M x 5 %) dan tentu saja juga dipotong PPh Final serta dipungut PPN dan PPnBM-nya sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhirnya Pembeli mengkreditkanya PPh 22 yang telah dibayar sebesar Rp 750 juta di SPTnya, sehingga kini SPT Tahunan PPh-nya tidak lagi nihil, tetapi justru ada kelebihan bayar Rp. 750 juta, proses selanjutnya adalah refund. Untuk refund Pembeli tersebut harus melewati serangkaian proses pemeriksaan, seperti diminta untuk menyerahkan data-data keuangan untuk menghitung biaya hidupnya, daftar hutang, daftar kepemilikan harta, dll. Intinya pemeriksa pajak harus harus dapat membuktikan bahwa ada kewajaran antara jumlah hutang dan penghasilan dari Pembeli tersebut.

Sebenarnya apakah tujuan dari pemungutan atas pembelian barang mewah ini?


Bila tujuannya adalah subsidi silang dimana WP kaya sengaja dipajaki lebih tinggi, sepertinya tidak kena sasaran. Pasalnya, berapapun besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut, dapat menjadi kredit pajak bagi pembeli barang mewah tersebut. Namun apabila tujuannya adalah pemeriksaan terutama kepada Orang Pribadi, mungkin ada benarnya. Dengan resiko akan diperiksa, mungkin pembeli barang mewah akan berpikir dua kali sebelum membeli. Dalam beberapa situasi -seperti ilustrasi diatas, setelah diperiksa atas kelebihan bayar tersebut justru dikembalikan lagi kepada WP yang bersangkutan dan Negara tidak mendapat apa-apa, kecuali menambah beban kerja administrasi saja.

Lalu apakah ini efektif dalam meningkatkan penerimaan negara? Dan apakah DJP juga sudah siap untuk memeriksa mengingat tenaga pemeriksa yang jumlahnya sangat terbatas itu?.

Tim PB&Co


(pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads