Mengupas Kantor Pajak Orang Kaya

Mengupas Kantor Pajak Orang Kaya

- detikFinance
Kamis, 30 Apr 2009 10:56 WIB
Jakarta - Setelah berhasil dalam pembentukan Large Tax Office (LTO) atau Wajib Pajak (WP) badan, kini DJP meresmikan LTO WP Orang Pribadi (OP) yang diprioritaskan untuk WP OP dengan kriteria tertentu.

Sampai saat ini segmentasi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Madya, dan Pratama masih terbatas pada Wajib Pajak Badan. Padahal Wajib Pajak Besar Orang Pribadi (High Wealth Individuals) merupakan penyumbang pajak terbesar dan memberikan kontribusi relatif cukup besar terhadap penerimaan negara. Disamping itu mereka juga mempunyai beberapa sumber penghasilan yg pemajakannya relatif lebih kompleks. Karena itulah DJP akhirnya membentuk KPP yang khusus yang secara tersendiri mengadministrasikan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus wajib pajak orang kaya (LTO WP OP) akan mulai beroperasi mulai April 2009. Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki daftar orang-orang Kaya yang memiliki kekayaan triliunan rupiah, namun, pembayaran pajak mereka belum optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria WP orang kaya ditetapkan dengan mengombinasikan antara harta, penghasilan dan nilai aset lainnya berdasarkan informasi publik dan media massa. Jumlahnya 1.200 wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori orang kaya dan seluruhnya berada di Jakarta.

Setelah ini, KPP Khusus Orang Kaya ini akan dikembangkan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun dari data 1200 orang tersebut tidak diketahui pasti apakah didalamnya juga termasuk nama-nama pejabat pemerintah & politisi.

Kriteria Wajib Pajak Besar Orang Pribadi

 
Kriteria pemilihan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi berdasarkan atas 2 kategori yang meliputi:
1. WP OP yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham dan yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 M per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).

2. WP OP yang memiliki kekayaan bruto diatas RP 100 Milyar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan property.

Keuntungan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi

1. Pelayanan dan konsultasi perpajakan


  • Pelayanan khusus untuk meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakannya dengan penyediaan pegawai yang terdidik dan berpengalaman di bidang perpajakan
  • Penanganan permasalahan perpajakan dengan prinsip Transparansi dan Keterbukaan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemberian tanggapan secara cepat, tepat dan terpercaya terhadap permasalahan WP menyangkut interpretasi ketentuan perpajakan
  • Dilayani oleh SDM yang lebih berkwalitas dan professional
  • Perlakuan yang seragam dan konsisten terhadap semua WP Besar OP
  • Percepatan proses restitusi
  • Setiap Wajib Pajak akan dilayani oleh seorang  Account Representative yang tugasnya antara lain meliputi:
  • Memberikan pemahaman secara lebih intensif terhadap kewajiban pelaporan perpajakan(outreach program/visit)
  • Melakukan pertemuan secara berkala dengan WP Besar OP (mis: dengan Kelompok Usaha, Asosiasi) untuk membahas isu-isu terkini (current issues)
  • Secara aktif menghimpun dan memanfaatkan data pihak ketiga untuk keperluan pengawasan
  • Penyediaan sarana informasi yang efektif seperti: brosur, buku panduan yang dibuat secara khusus untuk bagi kemudahan WP Besar OP dan link website WP Besar OP yang terintegrasi dengan website yang sudah ada saat ini.

2. Sistem pembayaran dan pelaporan perpajakan

Peningkatan pelayanan dalam hal pembayaran pajak  (e-payment) dan pelaporan pajak melalui e-SPT dan e-filing tanpa harus datang ke KPP.

3. Pemeriksaan, Penagihan, keberatan dan banding


Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria seleksi berbasis resiko (risk assessment), sedangkan pengawasan dan penagihan aktif akan dilakukan kepada seluruh WP Besar OP dan penanganan proses keberatan dan banding bagi WP Besar OP di kanwil WP Besar akan lebih cepat karena dikerjakan oleh suatu tim Khusus yang dapat diandalkan dan di percaya.

Dengan dibentuknya KPP tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan pemahaman Wajib Pajak akan hak-haknya.

Sumber: www.pajak.go.id.


(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads