Free Trade Zone : How Free Can You Go?

Free Trade Zone : How Free Can You Go?

- detikFinance
Kamis, 13 Agu 2009 09:55 WIB
Jakarta - Akhirnya penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) di Batam, Bintan, dan Karimun secara resmi efektif mulai 1 April 2009.
 
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. (Confirm SE - 39/PJ/2009).

Di Indonesia, hanya ada dua yg mendapat fasilitas ini, yaitu Kota Sabang (Sejak tahun 2000) dan Kepulauan Riau sejak 1 April lalu. Untuk ketiga kawasan FTZ masing-masing berlaku selama 70 tahun. Wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Untuk wilayah Bintan di Kabupaten Bintan, meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim dan Pulau Lobam. Sebagian kota Tanjungpinang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat. Untuk kawasan Karimun meliputi sebagian Pulau Karimun, dan seluruh Pulau Karimun Anak. Termasuk juga Batam beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, Bintan ataupun Karimun beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, juga dianggap memenuhi kriteria sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benefitnya menjadi FTZ adalah semua barang yang masuk dari luar negeri dibebaskan bea masuknya. Importir tidak akan dikenakan pajak apapun, tetapi hanya wajib melaporkan barang yang akan dibawa masuk. Karena jika seratus persen tanpa melaporkan, eksesnya yaitu senjata, narkoba bisa ikut masuk. Mobil mewah boleh masuk, tetapi tidak boleh dibawa keluar wilayah FTZ. Jika ketahuan akan dikenakan bea masuk dan pajak yang normal.

Tujuan awal dibuatnya Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya di Batam, Bintan dan Karimun. Sebab dengan adanya investasi dipastikan akan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Dan seluruh sektor akan bergerak dan berputar yang pada akhirnya akan memberikan kesejahtaraan pada masyarakat luas. Apabila dunia usaha bergairah dan investor banyak yang masuk, bisa dipastikan sektor riil juga akan bergerak. Usaha-usaha kecil akan hidup dan semarak.

Untuk itulah berbagai fasilitas perpajakan diberikan kepada para Pengusaha yang berada di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
 
2. Pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut PPh Pasal 22.
 
3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari pengenaan PPN.
 
4. Pemasukan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
 
5. Penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN. (dan tidak perlu melalui endorsement dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak).

6. Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
 
7. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang diberikan apabila BKP tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan Bebas.

Namun yang menjadi permasalahan adalah dalam Angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-37/PJ./2009, diatur bahwa sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap. Pertanyaan bagaimana dengan lawan transaksi dari pengusaha ybs, tanpa Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dibuat. Artinya, pembeli akan membayar harga beli yg lebih besar tanpa bisa mengkreditkannya.

Untuk kemudahan akses, akan dikembangkan lewat udara, selain laut. Bandara sudah ada 5, yang terbesar di Batam (Internasional). Begitu pula wilayah yang jauh tapi punya potensi ekonomis, akan dibuka landasan perintis. Tujuannya agar bisa menumbuh kemangkan perekonomian di pulau-pulau lainnya.

Harapannya FTZ Batam akan mengembalikan keunggulan yang pernah dimiliki Batam. Berbagai insentif fiskal dan perpajakan yang pernah diberikan pemerintah pusat untuk mendukung dunia usaha dan iklim investasi akan diberlakukan kembali di Batam.

Dasar hukum :


  • Keputusan Menkeu No.140/KMK.03/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Penugasan Kepada Pejabat/Pegawai DJP Dalam Rangka Pengawasan Atas Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Derah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ./2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Tata Cara Endorsement, Perekaman, Pemberkasan Dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean Di Kawasan Bebas Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 45/PMK.03/2009.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-37/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Penyamapaian PP No. 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawsan Atas memasukan dan Pengeluaran Barang ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas Pengeluaran dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  • Peraturan Menkeu No. 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas Pengeluaran dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  •  
  • Peraturan Menkeu No. 46/PMK.04/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  •  
  • Peraturan Menkeu No. 47/PMK.04/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2009 tanggal  16 Januari 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawsan Atas memasukan dan Pengeluaran Barang ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 Tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  • Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 Tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  • Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 Tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2007  tanggal 20 Agustus 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  • Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
  • Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentaang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
  • Pasal 4 dari Perpu Nomor 1 Tahun 2007  tanggal 4 Juni 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(R&D,PB&Co)


(pbc/qom)

Hide Ads