2. Biaya Promosi dan Penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dengan dicabutnya Permenkeu No.104/PMK.03/2009, kini biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk dapat dibiayakan seluruhnya tanpa dibatasi maksimal 2% dari omzet dan tidak lebih dari Rp. 25 M, bagi perusahaan rokok maupun farmasi, seperti sebelumnya. Karena ketentuan ini berlaku secara umum untuk semua industri. Namun begitu, Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan inipun berlaku surut sejak 1 januari 2009, maka khusus bagi perusahaan rokok dan perusahaan farmasi dapat segera merevisi kembali SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 sesuai permenkeu ini. (Peraturan Menteri Keuangan No.2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010)
3. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak biasanya diukur dengan kepatuhan menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Karena itu, UU KUP memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan SPT ke kantor pajak. Dan sesuai dengan Pengumuman Dirjen Pajak No.PENG-10/PJ.09/2009, mulai sekarang blangko SPT tidak dikirim tapi harus diambil sendiri. Akan tetapi, jika tingkat pengambilan formulir dianggap rendah kantor pajak baru akan mengirimkan blangko SPT tersebut kepada Pemberi kerja, dan Bendaharawan Pemerintah. Selain itu, tempat pengambilan formulir juga akan disediakan di beberapa tempat strategis seperti: mall, stasiun, bandara, pasar, dan lainnya. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-1/PJ./2010 tanggal 6 Januari 2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung harus disampaikan dalam amplop tertutup dengan menuliskan keterangan : Nama WP, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar) dan No. telp yang bisa dihubungi. Dan pastikan anda mendapat tanda terima SPT Tahunan yang telah ditandatangi dan di stempel oleh petugas. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-1/PJ./2010 tanggal 12 Januari 2010)
5. Akibat krisis keuangan global, maka selama tahun 2009 Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng sawit. Dengan dicabutnya Permenkeu No. 231/PMK.011/2008 maka mulai 1 Januari 2010, atas penyerahan minyak goreng kelapa sawit curah dan minyak goreng sawit kemasan sederhana (dengan merek "MINYAKITA") yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri, PPNnya tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Karena fasilitas ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2009. (Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009)
6.Pengeluaran BKP oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang kemudian akan dimasukkan kembali atau dikeluarkan kembali ke/dari Kawasan Bebas dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, akan dikecualikan dari pengenaan PPN dan / atau PPnBM. Namun, jika melewati batas waktu tersebut, maka PPN yang terutang wajib dilunasi serta membayar sanksi administratif sebesar 2%/bulan dihitung sejak saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas s/d tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya SKP. (Peraturan Menteri Keuangan No 240/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.241/PMK.03/2009 tanggal 30 Desember 2009)
7. Baru saja ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini menjadi seperti ketentuan di Tahun Pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang: mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi. Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Sayangnya belum sempat dijalankan, peraturan ini kembali diubah (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009)
8. Bagi Wajib Pajak warna negara asing yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi SPT Tahunan, Dirjen Pajak telah menyiapkan template atau alat bantu pengisian SPT Tahunan beserta software aplikasinya, yaitu formulir SPT Tahunan berbahasa Inggris yang sekaligus dapat mencetak formulir SPT Tahunan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris). Untuk mendapatkannya, telah tersedia di seluruh KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-63/PJ./2009 tanggal 1 Desember 2009)
9. Bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan, mulai 29 Desember 2009,dikecualikan dari Objek PPh. (Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009)
10. PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan -termasuk diskonto atau premium- surat berharga negara (surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara), yang dilakukan penerbitan di pasar internasional, sepanjang tahun 2009 akan ditanggung oleh pemerintah. (Peraturan Menteri Keuangan No. 233/PMK.011/2009 tanggal 29 Desember 2009)
Divisi Research & Development PB Taxand
(pbc/qom)