Surat Keterangan Domisili Model Baru

Surat Keterangan Domisili Model Baru

- detikFinance
Senin, 29 Mar 2010 10:04 WIB
Jakarta - Sejak Januari 2010, ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty akan semakin sulit untuk dinikmati oleh WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri), meskipun WPLN tersebut telah memberikan SKD (Surat Keterangan Domisili).

Hal ini karena adanya ketentuan standarisasi SKD serta pencegahan penyalahgunaan P3B, sebagaimana diatur dalam RALAT PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009, bahwa WPLN manapun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan ingin memanfaatkan ketentuan P3B, harus memberikan SKD yang telah distandarisasi kepada pemotong pajak di Indonesia. Kewajiban untuk menyampaikan SKD ini hanya dapat diabaikan oleh lembaga yang namanya disebutkan dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan negara mitra.

Khusus untuk WPLN bank atau yang menerima penghasilan dari penjualan saham/obligasi di pasar modal Indonesia, formulir SKD yang digunakan adalah Form-DGT II sesuai lampiran III PER-61. SKD yang terdiri dari 2 (dua) lembar ini berlaku 12 bulan. Sementara sebelumnya sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/ 1996 yang telah dicabut oleh PER-61, SKD untuk bank berlaku selamanya sepanjang alamat bank tidak mengalami perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk WPLN lainnya, formulir SKD yang digunakan adalah Form-DGT I sesuai lampiran II PER-61. Namun tidak seperti SKD yang berlaku bagi WPLN bank. Masa berlaku dari lembar ke-1 dan ke-2 dari Form-DGT I ini ditetapkan berbeda. Jika WPLN bertransaksi dengan pemotong pajak yang sama dan nama serta alamat WPLN tidak mengalami perubahan, lembar ke-1 sebagai lembar yang wajib disahkan oleh otoritas yang berwenang di negara WPLN, dan dapat digunakan lebih dari satu kali selama 12 bulan sejak disahkan.Β 

Sementara itu, lembar ke-2 sebagai lembar pernyataan WPLN mengenai penghasilan yang diterima dalam 1Β  masa pajak, tidak perlu ditandatangani oleh otoritas pajak yang berwenang di negara WPLN, tetapi wajib ditandatangani oleh WPLN yang bersangkutan.

Dan yang terpenting, lembar ke-2 ini harus di up date setiap bulan setiap kali terdapat transaksi dengan WPLN di negara mitra P3B. Dan mengingat lembar ke-1 berlaku selama 12 bulan dan lembar ke-2 harus di up date setiap bulan, maka pada masa pajak berikutnya setelah disampaikannya lembar ke-1, WPLN cukup menyampaikan lembar ke-2 yang bagian IV, V dan VI-nya telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani.

SKD dengan format yang baru tersebut harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
I. Diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh WPLN yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat beberapa jenis pembayaran penghasilan, maka WPLN lainnya selain bank atau yang menerima penghasilan dari penjualan saham/obligasi di pasar modal Indonesia, harus melakukan serangkaian kewajiban di bawah ini:


  1. Mencantumkan total penghasilan untuk tiap-tiap kelompok penghasilan (kelompok penghasilan modal: bunga/dividen/ royalti, kelompok penghasilan jasa, dan kelompok penghasilan lainnya) pada lembar ke-2 Form-DGT I; danΒ 
  2. Membuat rincian penghasilan yang diterima pada suatu bulan untuk tiap-tiap kelompok penghasilan tersebut pada lembaran yang terpisah, di mana lembaran itu harus memuat informasi tentang : Nomor urut; Tanggal penerimaan penghasilan; Jenis penghasilan; Jumlah penghasilan (dalam mata uang asli); dan Keterangan (bila ada);

II. Disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B. Khusus untuk SKD Form DGT-1, yang perlu disahkan oleh otoritas yang berwenang hanyalah lembar ke-1; dan.

III. Disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT masa pajak yang bersangkutan.

Dalam hal ketentuan P3B dapat diterapkan, pemotong pajak wajib menyimpan SKD yang telah diberikan WPLN selama 10 tahun. Lalu pemotong pajak harus melampirkan fotokopi SKD tersebut pada SPT Masa. Dan khusus terhadap lembar ke-2 SKD Form DGT-I, pemotong pajak wajib membubuhkan paraf terlebih dahulu sebelum menggabungkan fotokopi lembar ke-2 dengan fotokopi lembar ke-1 SKD Form DGT-I dengan fotokopi lembar ke-1 dan ke-2 Form DGT-I yang pernah dilampirkan pada SPT masa pajak sebelumnya.Β  Kemudian baik terdapat pemotongan pajak atau tidak, pemotong pajak wajib membuat bukti potong sesuai ketentuan yang selama ini berlaku.

Di sisi lain, yaitu dalam hal ketentuan P3B tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhinya persyaratan administratif, namun WPLN beranggapan bahwa pemotongan pajak tidak sesuai dengan ketentuan P3B, WPLN yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang. Atau, WPLN dapat memanfaatkan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure) seperti yang diatur dalam P3B.

Divisi Research & Development PB Taxand


Keterangan:

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah:Β  Subjek Pajak luar negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan yang berasal dari wilayah Republik Indonesia.


Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah:
Suatu perjanjian antara dua negara, yang menetapkan wewenang pemungutan pajak masing masing negara atas suatu penghasilan atau kekayaan.Persetujuan ini akan mempunya kedudukan lebih tinggi dan menggantikan undang undang pajak nasional dari negara yang bersangkutan.




(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads