Wajibkah Pembetulan SPT?

Wajibkah Pembetulan SPT?

- detikFinance
Senin, 23 Agu 2010 12:19 WIB
Jakarta - Apabila anda termasuk WP Besar penentu penerimaan, boleh jadi anda akan
menerima surat imbauan untuk melakukan pembetulan SPT.

Karena Dirjen Pajak sedang melakukan terobosan baru untuk meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan imbauan pembetulan SPT Tahunan PPh Berbasis Profil Wajib Pajak
pada Tahun 2010 yang diberlakukan mulai bulan kegiatan Januari 2010, dengan target rasio  pembetulan  SPT  sebesar  20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak.

Pembetulan SPT tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, sementara ini diprioritaskan terhadap SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009. Profil WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembetulan SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh
WP berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Jadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat  konfirmasi data dan imbauan terlebih dahulu kepada WP untuk mengonfirmasi data  atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.

Dalam hal KPP telah menerbikan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-69/PJ/2010 diterbitkan (sejak 1 Januari 2010,  walaupun  format suratnya tidak sama dengan lampiran 1 pada SE-69/PJ/2010), maka kinerja atas penerbitan surat imbauan pembetulan SPT Tahunan PPh tetap dihitung dan dilaporkan sepanjang substansi imbauan tersebut sama dan mengemukakan adanya potensi pajak & tax gap berdasarkan analisis profil WP.

Apabila anda menerima surat imbauan,berarti data yang anda sampaikan dalam SPT  Tahunan PPh anda dianggap tidak wajar oleh KPP, maka segera perbaiki SPT Tahunan   PPh anda, sebelum dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKP yang mungkin akan merugikan anda dikemudian hari.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads