Permintaan melaksanakan MAP dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa apabila Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer Pricing sehubungan adanya transaksi dengan WPDN Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa. Dan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan/pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan BUT yang dimiliki oleh WPDN Indonesia di Negara Mitra P3B.
Maka WPDN Indonesia yang juga merupakan WPDN dari Negara Mitra P3B tersebut dapat meminta DJP melaksanakan konsultasi dengan pejabat dari Negara mitra P3B dalam rangka MAP, terutama untuk menentukan statusnya sebagai WPDN dari salah satu Negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a.pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B; atau
b.dilakukan pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak; atau
c.pemotongan/pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan kesepakatan dalam rangka MAP.
Maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Tetapi sayangnya, refund tersebut hanya bagi WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui BUT di Indonesia. Lalu dimana asas keadilannya?
Dasar hukum:
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-48/PJ./2010 tanggal 3 November 2010
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-40/PJ./2010 tanggal 9 Agustus 2010











































