Bila PKP Ditanamkan Kembali

Kolom PB Taxand

Bila PKP Ditanamkan Kembali

- detikFinance
Senin, 23 Mei 2011 10:47 WIB
Jakarta - Bila Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT (Badan Usaha Tetap), ditanamkan kembali di Indonesia akan dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26. Pengecualian tersebut diberikan, apabila PKP tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk :

a. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, yang secara aktif telah melakukan kegiatan usaha paling lama 1 tahun, dan BUT ybs tidak mengalihkan penyertaan modalnya dalam jangka 2 tahun, sejak perusahaan berproduksi komersia.

b. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia dan BUT ybs tidak mengalihkan penyertaan modal dalam jangka 3 tahun sejak penyertaan modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

c. Pembelian aktiva tetap atau Investasi berupa aktiva tidak berwujud yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia, tidak boleh dialihkan, dalam jangka waktu 3 Tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud ybs.

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi BUT yang bersangkutan; dan BUT ybs harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada kepala KPP tempat WP terdaftar.

Pengecualian/persyaratan tersebut diatas bersifat, kumulatif. Artinya apabila tidak lagi penuhi, maka atas PKP sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang terkait, akan dikenai PPh Pasal 26 terhitung sejak diperolehnya PKP yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum :
Peraturan Menkeu No. 14/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads