Siapa Saja Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?

Siapa Saja Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?

- detikFinance
Senin, 25 Jul 2011 09:16 WIB
Siapa Saja Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?
Jakarta - Sembilan triliun rupiah, adalah angka yang telah ditargetkan Pemerintah dari kegiatan pemeriksaan pajak atas WP Badan dan WP orang pribadi secara nasional di tahun 2011 ini.

Pemeriksaan dilakukan atas kondisi dari wajib pajak yang tercermin dalam laporan SPT Masa dan atau Tahunan, antara lainΒ yaitu WP yang telah menyampaikan laporan SPT-nya dengan kondisi: SPT lebih bayar, baik yang menyatakan restitusi maupun kompensasi; SPT Rugi Tidak lebih bayar terutama terhadap SPT Tahunan PPh yang mempunyai potensi penerimaan pajak yang signifikan, mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun pajak berikutnya, atau kerugiannya terjadi selama 3 tahun berturut turut atau lebih.

Khusus KPP WP Besar dan KPP Madya akan diprioritaskan pada wajib pajak yang terkait dengan transaksi transfer pricing, dan dalam rangka pengendalian mutu pemeriksaan terkait transfer pricing, nantinya setiap kanwil akan membentuk tim, Satuan Tugas Penanganan transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen pajak No PER-55/PJ/2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penggalian potensi akan dilakukan terutama terhadap orang-orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes serta para pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat pusat, daerah dan kota/kabupaten; para professional (pengacara/advokat, dokter, konsultan pajak, konsultan manajemen, konsultan kepribadian (motivator), notaris, artis dan atlet). Kemudian juga terhadap 5 WPOP terbesar dan Wajib pajak yang menurut data, informasi atau pengamatan merupakan wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang seharusnya masuk prioritas WP Besar pada masing masing KPP.

Terhadap WPOP yang masuk kategori tersebut diatas, DJP akan mendata dokumen kependudukannya, mencari informasi mengenai kepemilikan asset-asset WPOP tersebut, termasuk juga keluarganya. Dan menganalisis segala informasi terkait dengan Wajib pajak orang pribadi tersebut dari pemberitaan media.

Dengan demikian, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT-nya dengan kondisi masuk dalam kriteria pemeriksaan, agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik lagi untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Karena pemeriksaan adalah suatu hal yang pasti untuk wajib pajak, tinggal kepastiannya kapan? Tinggal ditunggu saja.

Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 29/PJ/2011, 4 April 2011.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads