Pemeriksaan dilakukan atas kondisi dari wajib pajak yang tercermin dalam laporan SPT Masa dan atau Tahunan, antara lainΒ yaitu WP yang telah menyampaikan laporan SPT-nya dengan kondisi: SPT lebih bayar, baik yang menyatakan restitusi maupun kompensasi; SPT Rugi Tidak lebih bayar terutama terhadap SPT Tahunan PPh yang mempunyai potensi penerimaan pajak yang signifikan, mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun pajak berikutnya, atau kerugiannya terjadi selama 3 tahun berturut turut atau lebih.
Khusus KPP WP Besar dan KPP Madya akan diprioritaskan pada wajib pajak yang terkait dengan transaksi transfer pricing, dan dalam rangka pengendalian mutu pemeriksaan terkait transfer pricing, nantinya setiap kanwil akan membentuk tim, Satuan Tugas Penanganan transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen pajak No PER-55/PJ/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap WPOP yang masuk kategori tersebut diatas, DJP akan mendata dokumen kependudukannya, mencari informasi mengenai kepemilikan asset-asset WPOP tersebut, termasuk juga keluarganya. Dan menganalisis segala informasi terkait dengan Wajib pajak orang pribadi tersebut dari pemberitaan media.
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT-nya dengan kondisi masuk dalam kriteria pemeriksaan, agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik lagi untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Karena pemeriksaan adalah suatu hal yang pasti untuk wajib pajak, tinggal kepastiannya kapan? Tinggal ditunggu saja.
Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 29/PJ/2011, 4 April 2011.
(qom/qom)











































