Seputar Pajak Perusahaan Pailit

Seputar Pajak Perusahaan Pailit

- detikFinance
Rabu, 14 Nov 2012 11:19 WIB
Jakarta - Pertanyaan:
Jika wajib pajak (WP) badan sudah dalam keadaan pailit dan fiskus baru saja mengetahuinya,
1. Apakah fiskus dapat menerbitkan STP Bunga penagihan untuk mengklaim harta pailit WP badan?
2. Berapa rumusan jumlah STP-nya? Ingat bahwa saat pengajuan klaim ke kurator, utang pajak WP badan tersebut belum lunas seluruhnya?
3. Seumpama jika seluruh proses pailit selesai WP badan tersebut masih memiliki saldo utang pajak, siapa yang menjadi penanggung pajaknya?

Jawaban:

Pasal 19 ayat (1) UU KUP No. 28/2007 berbunyi bahwa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

Memori Penjelasan Pasal 19 ayat (1) dicantumkan bahwa:

"Ayat ini mengatur pengenaan sanksi adminsitrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar.

Contoh:

a. Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,- yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp 6.000.000,00 (-)
Kurang dibayar = Rp 4.000.000,00

Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp 4.000.000,00) = Rp 80.000,00

b. Dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada huruf a, Wajib Pajak membayar Rp 10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi adminsitrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut:

Pajak yang masih harus dibayar = Rp 10.000.000,00
Dibayar setelah jatuh tempo pelunasan = Rp 10.000.000,00 (-)
Kurang dibayar = Rp 0,00

Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp 10.000.000,00) = Rp 200.000,00”

Selanjutnya, dalam Pasal 32 UU yang samamenyatakanbahwa

Ayat (1)
"Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. Badan oleh pengurus;
b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali ata pengampunya.”

Ayat (2)
"Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan menyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut."

Ayat (4)
"Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dana/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."

Memori Penjelasan Ayat (4)
"Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali."

Lebih lanjut, sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyatakan bahwa:

"Penanggung Pajak adalah orang pribadiataubadan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 juncto pasal 14 dari ketentuan yang sama mengatur bahwa apa bila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan UU perpajakan, dapat dilakukan penyitaan atas barang milik penanggung pajak berupa :

I. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
II.barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

dan penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka berikut penjelasan kami atas pertanyaan Bapak:

1) Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP No. 28/2007 maka DJP dapat menerbitkan STP Bunga Penagihan sepanjang belum dilakukan penghapusan NPWP atas WP Badan ybs.
2) Masih berdasar sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU yang sama beserta memori penjelasannya, maka DJP akan menerbitkan STP Bunga Penagihan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
3) Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU KUP No. 28/2007serta Pasal 1 angka 3 UU Penagihan Pajak No. 19/2000, maka yang dapat menjadi penanggung jawab adalah likuidator WP Badan Pailit tersebut.
Namun apabila likuidator dapat membuktikan kepada Dirjen Pajak bahwa dia tidak dapat dimintai tanggungjawab atas utang pajak tersebut (misalnya utang pajak tersebut merupakan utang pajak atas periode sebelum likuidator ditunjuk), maka tanggungjawab ikuidator atas utang pajak tersebut akan gugur dan kewajiban pajak tersebut akan ditagih kepada penanggung pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakanya itu pengurus, komisaris dan pemegang saham.

Demikianlah penjelasan kami, semoga dapat bermanfaat.

Zenny - Senior Manager

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads