NPWP atas Nama Perusahaan

NPWP atas Nama Perusahaan

- detikFinance
Jumat, 01 Okt 2004 09:18 WIB
Jakarta - Tanya:Saya mau tanya bagaimana cara dan apa syarat-syaratnya untuk membuat NPWP atas nama perusahaan? dan di mana tempat mengurusnya, berapa biaya dan lamanya?retno@detik.comJawab:Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak (WP) Badan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat domisili atau kedudukan WP Badan, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarakan diri secara on-line melalui e-register atas nama perusahaan.Dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran WP Badan antara lain:a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaanb. Fotokopi KTP Pengurus dan c. Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.Kemudian kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut diatas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. (Cfm. SE-41/PJ./2003)Demikian penjelasan kami. (Prijohandojo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads