Pajak Door to Door Services Forwarder

Pajak Door to Door Services Forwarder

- detikFinance
Senin, 06 Des 2004 12:53 WIB
Jakarta - Tanya: Jika kita membeli barang dari luar negeri, seperti Singapura, dandijual lagi di Indonesia, tetapi masuknya lewat door to door servicesforwarder yang tidak terkena pajak, bagaimana perhitungan pajak yang harus kita bayar. Atas konfirmasinya saya ucapkan terima kasih. Sesdi@detik.comJawaban:Saudara Sesdi, pada hakekatnya pembelian melalui door to door service forwarder adalah merupakan import barang dari Luar Negeri ke dalam daerah pabean. Oleh sebab itu prosedur secara kepabeanannya harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (menyangkut Bea Masuk, PPN Import dan PPh Pasal 22 Importnya).Sebagai WPDN yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari import maka PPh yang terutang adalah dihitung dari Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun buku yang harus dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh dan dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 Import yang telah dibayar pada waktu mengimport BKP dari LN. Dan apabila atas penjualan BKP tersebut selama setahun peredaran usahanya telah mencapai Rp. 600 juta Rupiah atau lebih, maka penjual wajib untuk mengkukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak serta harus memungut PPN, kemudian menyetorkan dan melaporkannya ke KPP terdaftar. Demikian Jawaban kami. (/)

Hide Ads