Perhitungan PPn dan PPh
Senin, 13 Des 2004 11:31 WIB
Jakarta - Tanya: Saya mempunyai permasalahan mengenai perhitungan pajak. Mohon bantuan bapak untuk melihat apakah perhitungan yang saya buat sudah benar atau belum.Dalam perjanjian kerjasama pendapatan yang diterima oleh pemberi jasa (percetakan)sebesar Rp. 35.669.600 (sebelum PPn + PPh psl 23). Setelah dihitung, PPn = Rp.3.566.960 & PPh = Rp.2.140.176,- dengan catatan PPn dibayar oleh percetakan dan PPh psl 23 saya yang membayar. Jadi dana yang harus saya transfer ke Percetakan adalah (35.669.600 + 3.566.960 - 2.140.176 = 37.096.384). Apakah perhitungan dan jumlah yang saya bayarkan ke bagian percetakaan sudah benar? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.Suryo, (suryo@detik.com)Jawaban:Saudara Suryo, perhitungan anda tidak seluruhnya benar. Jumlah PPn yang Saudara bayar kepada si perusahaan cetak memang sebesar 10% dari jumlah tagihan, akan tetapi Saudara tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas jasa percetakan karena jasa tersebut tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Kep. Dirjen Pajak No. KEP-170/PJ./2002).Demikian penjelasan kami.
(Prijohandojo/)











































