Bapak Irwan membeli rumah dan tanah dengan harga Rp 110.000.000. LT/LB = 100/40. Harga tanah per meternya Rp 285.000. Berapa pajak yang harus dibayarkan atas pembelian rumah dan tanah tersebut? Apabila berdasarkan data di SPOP PPB, besarnya NJOP adalah Rp 33.780.000.
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 5
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal:
a. Jual-beli adalah harga transaksi
(3) Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 7
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 8
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
(2) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
Mengacu pada peraturan diatas, maka apabila harga transaksi atas kegiatan jual-beli tanah dan atau bangunan lebih tinggi daripada Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam SPOP PBB pada tahun pajak terjadi perolehan, maka yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak adalah harga transaksi. Sedangkan, apabila harga transaksi atas kegiatan jual-beli tanah dan atau bangunan lebih renda daripada Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam SPOP PBB pada tahun pajak terjadi perolehan, maka yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam SPOP PBB.
Berdasarkan pertanyaan Bapak, diketahui bahwa harga transaksi pembelian rumah dan tanah lebih tinggi daripada NJOP yang tercantum dalam SPOP PPB, sehingga yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak adalah harga transaksi, yaitu sebesar Rp 110.000.000.
Dengan demikian, besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) = Rp 110.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) = Rp 60.000.000 (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-KP) = Rp 50.000.000
BPHTB yang harus dibayarkan = 5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00.
Terima kasih,
IIS PAULINA β Supervisor Tax Division
PB Taxand
(hds/hds)