Tidak Membayar Pajak
Selasa, 22 Mar 2005 12:09 WIB
Jakarta - Tanya: Bagaimana caranya tidak membayar pajak? Karena saya lihat di negara kita ini pajak merupakan keterpaksaan. Dapatkah Bapak memberikan kiat-kiat khusus agar saya dapat tidak membayar pajak. Terima kasih atas jawaban bapak.donald@yahoo.com Jawab: Perlu Saudara ketahui bahwa menurut ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka Wajib Pajak tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan akan terancam:Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Cfm Pasal 38 UU KUP). Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Cfm Pasal 39 UU KUP).Oleh karena ini sudah menyangkut masalah pidana, kami tidak dapat memberikan kiat-kiat yang seperti Saudara harapkan.Demikian jawaban kami.
(Prijohandojo/)











































