Jakarta -
Tanya:Dengan Hormat, saya langsung saja ingin menanyakan:
- Berapa juta gaji PNS kena wajib pajak?
- Bisa tidak bila seseorang dicabut dari wajib pajak pada saat dia keluar dari suatu pekerjaan yang pada sebelumnya kena pajak? Kalau mencabut wajib pajak bagaimana?
Sekian dan terima kasih.
kusnadi@detik.com Jawab: Gaji PNS akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 UU PPh dan terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2005.Seorang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP domisili yang bersangkutan walaupun Wajib Pajak tersebut keluar dari satu pekerjaan tidak berarti orang tersebut dapat mengajukan pemohonan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP-nya. Menurut ketentuan
Pasal 11 ayat (1) Kep. Dirjen Pajak No.161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, syarat untuk dapat mencabut NPWP bagi Wajib Pajak Orang pribadi adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wanita kawin, tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
- Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Demikian jawaban kami.
(Prijohandojo/)