Realisasi Penerimaan Pajak dari Pengusaha Asing Baru 43%

Realisasi Penerimaan Pajak dari Pengusaha Asing Baru 43%

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 31 Jul 2018 21:45 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Pada 2018, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) Dua Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan penerimaan sebesar Rp 21,39 triliun dari PMA. Hingga semester I 2018, realisasinya baru 43% atau Rp 9,2 triliun.

"Target KPP PMA Dua yang harus diemban adalah Rp 21,39 triliun, sedangkan realisasi semester pertama 2018 kita mencatat Rp 9,2 triliun, sama dengan 43%," kata Kepala KPP PMA Dua Rafael Alun Trisambodo dalam acara tax gathering bersama para wajib pajak asing di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Artinya masih ada sisa lebih dari 50% yang harus diraih agar target penerimaan Rp 21,39 triliun dapat tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semester kedua kita masih harus mencapai lagi sebesar Rp 12,19 triliun untuk mencapai 100%. Itu sama dengan yang harus kita capai 56,99%," sebutnya.


Tax gathering yang diselenggarakan hari ini, mengumpulkan 100 pembayar pajak dari perusahaan asing terbesar di Indonesia. Mayoritas adalah investor dari Jepang. Ada pula beberapa konsultan pajak.

Acara ini dalam rangka sosialisasi untuk wajib pajak, terutama mengenai transaksi transfer pricing, dan tahapan proses pemajakan. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan agar target 100% tercapai, dan membuat wajib pajak dan petugas pajak bisa bekerja sama dengan baik.

"Pembayar pajak, konsultan pajak
dan fiskus (aparatur pajak) dapat menjadi mitra yang setara dalam pencapaian target, terjadi komunikasi yang saling memahami antara pembayar pajak, konsultan pajak dan fiskus," tambahnya.

Pantauan detikFinance, acara ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Duta Investasi Presiden RI untuk Jepang Rachmat Gobel, dan pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

(fdl/fdl)

Hide Ads