Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan tersebut masih dibicarakan di internal Kemenkeu.
"Kami masih membicarakan di internalkan Kemenkeu, ya itu antara Pajak, Bea Cukai, dan BKF," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengungkapkan bahwa proses penyusunan PMK baru ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Dengan Pak Menteri Industri, dan (Menteri) Perdagangan, kemudian dibahas bersama dengan BI, OJK," ujar dia.
Hanya saja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini belum mengetahui komoditas apa saja yang akan dibatasi impornya.
"Nanti kita identifikasi lagi," ungkap dia.
Saksikan juga video 'Identifikasi Barang Impor Diperketat!':