Kena Denda SPT Terlambat

Konsultasi Pajak

Kena Denda SPT Terlambat

- detikFinance
Jumat, 23 Feb 2007 11:50 WIB
Jakarta - Pertanyaan :Pada tahun 2006 saya melaporkan SPT tahun 2005 dengan cap pos tertanggal 3 April 2006 dan beberapa bulan kemudian saya menerima surat tagihan pajak dari KPP yang menyatakan bahwa saya terkena denda atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tahun 2005 sebesar Rp 100.000. Berdasarkan informasi di internet dan koran dinyatakan bahwa penyelesaian SPT di perpanjang hingga 30 september 2006. Apakah kebijaksanaan perpanjangan itu berlaku ?Jawaban :Dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 disebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 bulan sejak saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. Di dalam prakteknya, ijin perpanjangan diberikan oleh KPP selama 3 bulan, itu pun dengan syarat surat permohonan perpanjangan (formulir 1770Y/1771Y/1721Y) diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya dan menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dengan dilampiri Laporan Keuangan sementara. Apabila berdasarkan perhitungan sementara ada kekurangan pajak yang harus dibayar, maka harus melampirkan bukti pelunasan kekurangan pajak tersebut.Apabila wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu penundaan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan kembali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Formulir dan persyaratan penyampaiannya relatif sama seperti permohonan perpanjangan sebelumnya.Jika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Denda ini tidak akan dikenakan apabila wajib pajak menyampaikan permohonan perpanjangan penyampaian SPT sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir dan SPT tersebut dilaporkan dalam batas waktu perpanjangan yang diberikan.Perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan tanggal 30 September sebagaimana dinyatakan di media merupakan batas maksimal yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan. Apabila wajib pajak melaporkan SPT dalam masa perpanjangan tersebut, maka tidak akan dikenakan denda sepanjang telah mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT. Jika permohonan tidak disampaikan, maka akan tetap dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT.Wildan Permana-MUC Consulting Grup (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads