PPN atas Penjualan Garam
Rabu, 07 Mar 2007 10:13 WIB
Jakarta - Pertanyaan :Perusahaan saya bergerak dalam Dagang khususnya Garam, yang ingin saya tanyakan adalah apakah penjualan Garam terutang PPN baik dari segi penjualan ke:1. Toko-toko yang menjual langsung ke Konsumen?2. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan Garam tersebut untuk mengolah bahan baku (mis : pabrik pembuat kertas, pabrik pembuat sabun, dll)?Jawaban :Berdasarkan PP No. 144 yang ditetapkan tanggal 22 Desember 2000, tentang "Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai". Dalam pasal 3 disebutkan bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium termasuk ke dalam golongan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumi/kebutuhan pokok masyarakat. Sayangnya, berdasarkan KMK ini, PPN tidak dikenakan hanya untuk impor atau penyerahan garam yang digunakan untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga kalau digunakan untuk kepentingan yang lain tentu dapat dianggap tidak memenuhi kriteria tidak dikenakannya PPN.Apabila perusahaan Anda menjual garam untuk dikonsumsi oleh masyarakat, tentu atas penyerahannya tidak akan dikenakan PPN. Namun, apabila penyerahan dilakukan tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, misalkan dipergunakan untuk pengolahan bahan baku atau untuk tujuan lain seperti penanganan limbah oleh perusahaan, maka atas penyerahannya tetap dikenakan PPN karena dianggap tidak memenuhi kriteria yang dinyatakan di dalam KMK tersebut di atas. SalamWildan-MUC Consulting Grup
(qom/qom)











































