Jika Perusahaan Lalai Bayar Pajak

Konsultasi Pajak

Jika Perusahaan Lalai Bayar Pajak

- detikFinance
Senin, 26 Mar 2007 09:39 WIB
Jakarta - Pertanyaan :Saya salah satu pegawai di Jakarta, kurang lebih 2 tahun bekerja, selama saya bekerja, saya melihat sistim pembukuan di tempat kami bekerja kacau disebabkan sering pergantian pengurus, yang menyebabkan kelalaian dalam kewajiban perpajakannya. Tahun lalu saya sudah mengurus perihal NPPKP, karena kami termasuk PKP. Kami sadar akan denda Pasal 7(1), tetapi sampai 2 tahun ini belum ada reaksi KPP setempat, tolong beri penjelasan dan sampai kapan STP Pasal 7(1) itu ditetapkan.Terima KasihAgusJawaban :Terjadinya pergantian pengurus pada perusahaan Anda, seharusnya tidak berpengaruh pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengurus dalam hal ini bertindak selaku wakil perusahaan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Apabila pengurus berhalangan, dapat dikuasakan kepada salah seorang pegawainya dengan surat kuasa khusus ataupun dikuasakan kepada pihak lain.Perlu diingat bahwa kewajiban terkait dengan PPN sudah ada di saat perusahaan memenuhi kriteria, menurut ketentuan perpajakan, untuk dikukuhkan sebagai PKP. Terlepas dari sudah atau belum dikukuhkannya perusahaan Anda sebagai PKP. Sehingga perusahaan akan menanggung risiko apabila seharusnya telah dikukuhkan sebagai PKP dan harus melakukan pemungutan PPN namun tidak mendftarkan diri ke kantor pajak. Pada saat pemeriksaan pajak dilakukan, perusahaan akan dikenakan penetapan PPN yang seharusnya dipungut ditambah dengan sanksi perpajakan yang terkait.Terkait dengan permohonan menjadi PKP, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Kep-161/PJ./2001 yang menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap. Oleh karena itu kami menyarankan agar Anda menghubungi kembali KPP jika surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak segera dikeluarkan. Tidak menutup kemungkinan kelambatan terjadi karena permasalahan administratif yang tidak dilengkapi oleh perusahaan Anda.Kemudian, jika perusahaan terlambat di dalam pelaporan SPT, akan dikenakan sanksi administrasi pasal 7 ayat 1 sebesar Rp 50.000 untuk SPT Masa dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan. Apabila Anda tidak melaporkan SPT sesuai dengan batas waktunya, maka Kantor Pajak akan menerbitkan surat teguran.Salah satu kondisi dilakukannya pemeriksaan terhadap wajib pajak adalah apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, jika setelah dikeluarkan surat teguran wajib pajak tidak juga melaporkan SPT, maka dapat dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut. Produk dari pemeriksaan pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.Wildan Permana-MUC Consulting Group (qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads