Angsuran PPh Pasal 25

Angsuran PPh Pasal 25

- detikFinance
Senin, 09 Apr 2007 15:04 WIB
Jakarta - Pertanyaan :Perusahaan kami baru beroperasi selama 2 tahun, sementara kami belum mendapatkan penghasilan dari kegiatan utama kami. Pada tahun pajak 2006, kami mendapatkan penghasilan dari luar usaha (penghasilan tidak teratur), sehingga kami bayar pajak yang terhutang tahunan (PPh 29).Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah kami perlu melakukan pembayaran PPh 25 atas tahun pajak 2007? 2. Kalau iya, atas penghasilan yang mana yang digunakan sebagai dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada tahun pajak 2007 ini ?.Terima KasihJawaban :Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan adalah sama dengan 1/12 dari jumlah PPh yang harus dibayar sendiri oleh Anda selaku wajib pajak berdasarkan SPT Tahunan tahun lalu. PPh yang harus dibayar sendiri tersebut didapat dari jumlah PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24). Jika di tahun lalu ada pajak yang harus Anda bayar sendiri, tentu akan ada kewajiban pembayaran PPh pasal 25 di tahun 2007.Namun, apabila Anda memperoleh penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka penghasilan ini harus dikeluarkan dari dasar perhitungan pajak penghasilan di dalam menghitung PPh Pasal 25 tahun berjalan. Dasar penghitungan Pajak Penghasilannya menjadi jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut. Sehingga jika pajak yang Anda bayar tersebut berasal dari penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh pasal 25 di tahun 2007.Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah apakah penghasilan tersebut benar-benar penghasilan yang tidak teratur, bukan penghasilan yang menurut ketentuan perpajakan dianggap sebagai penghasilan teratur. Perlu diingat bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. SalamWildan Permana-MUC Consulting Grup (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads