Â
Sekarang saya bingung bagaimana saya mengisi SPT saya, apakah berarti saya kosongi kolom angsuran psl 25 nya dan nilai yang sudah saya bayar itu menjadi pembayaran psl 29 saya, lalu bagaimana dgn kurang bayar saya? padahal SSP lembar ke 3 nya kan udah saya laporin ke KPP?
Jawaban :
Dari informasi yang Saudara sampaikan dapat diketahui bahwa PPh Pasal 25 yang Bapak laporkan dicatat di Kantor Pelayanan Pajak sejumlah Rp0,-. Mengingat setiap bulannya semestinya terutang PPh Pasal 25, maka sesuai Pasal 14 UU KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), semestinya Saudara diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak). Namun dari keterangan yang Saudara sampaikan tidak dapat diketahui apakah Saudara telah diterbitkan STP atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Menkeu Nomor 88/KMK.04/1991 mengatur bahwa untuk melakukan pemindahbukuan, Saudara terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak up. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam permohonan tersebut Saudara harus informasikan bahwa akan memindahbukukan pembayaran PPh Pasal 29 ke PPh Pasal 25. Selain itu, Saudara harus menyertakan SSP asli yang akan dipindahbukukan.
Â
Apabila persyaratan telah dipenuhi dan permohonan disetujui, Kepala KPP yang bersangkutan akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Sesuai Keputusan Menkeu Nomor 88/KMK.04/1991 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-965/PJ.1/1991, Bukti Pbk yang diterbitkan dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan di SPT Tahunan sebagai pengurang PPh Pasal 29.
Dengan demikian, Saudara dapat mengisi angsuran PPh Pasal 25 pada kolom yang tersedia di SPT.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
(qom/qom)