Salah Kode Surat Setoran Pajak

Salah Kode Surat Setoran Pajak

- detikFinance
Jumat, 04 Apr 2008 10:00 WIB
Jakarta - Pertanyaan: Saya Wajib Pajak (WP) pribadi. Dan untuk tahun pajak 2007 kemarin, saya bermaksud membayar angsuran pph psl 25 saya dimuka. Saya sudah bayar untuk 12 bulan dimuka tapi saya salah tulis kode di SSP sehingga menjadi pph psl 29/tahunan. waktu saya lapor ke KPP diterima dan tertulis psl 25 nya Rp 0.
 
Sekarang saya bingung bagaimana saya mengisi SPT saya, apakah berarti saya kosongi kolom angsuran psl 25 nya dan nilai yang sudah saya bayar itu menjadi pembayaran psl 29 saya, lalu bagaimana dgn kurang bayar saya? padahal SSP lembar ke 3 nya kan udah saya laporin ke KPP?

Jawaban :

Dari informasi yang Saudara sampaikan dapat diketahui bahwa PPh Pasal 25 yang Bapak laporkan dicatat di Kantor Pelayanan Pajak sejumlah Rp0,-. Mengingat setiap bulannya semestinya terutang PPh Pasal 25, maka sesuai Pasal 14 UU KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), semestinya Saudara diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak). Namun dari keterangan yang Saudara sampaikan tidak dapat diketahui apakah Saudara telah diterbitkan STP atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila pada kenyataannya Saudara telah diterbitkan STP, maka benar kiranya bahwa SSP yang mencantumkan kode yang salah tersebut tidak dapat diakui sebagai pembayaran PPh Pasal 25. Dengan catatan SSP yang dimaksud belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam dokumen-dokumen perpajakan, maka atas kesalahan ini, Saudara dapat melakukan mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP terkait.

Keputusan Menkeu Nomor 88/KMK.04/1991 mengatur bahwa untuk melakukan pemindahbukuan, Saudara terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak up. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam permohonan tersebut Saudara harus informasikan bahwa akan memindahbukukan pembayaran PPh Pasal 29 ke PPh Pasal 25. Selain itu, Saudara harus menyertakan SSP asli yang akan dipindahbukukan.
 
Apabila persyaratan telah dipenuhi dan permohonan disetujui, Kepala KPP yang bersangkutan akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Sesuai Keputusan Menkeu Nomor 88/KMK.04/1991 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-965/PJ.1/1991, Bukti Pbk yang diterbitkan dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan di SPT Tahunan sebagai pengurang PPh Pasal 29.

Dengan demikian, Saudara dapat mengisi angsuran PPh Pasal 25 pada kolom yang tersedia di SPT.

Demikian penjelasan kami, terima kasih.



(qom/qom)

Hide Ads