Penggantian Faktur Pajak

Penggantian Faktur Pajak

- detikFinance
Senin, 21 Jul 2008 09:34 WIB
Jakarta - Saya ingin bertanya soal Faktur Pajak. Pada bulan Januari kami melakukan pembelian dari PT GD, lalu mereka menerbitkan 2 Faktur Pajak dengan DPP Rp. 1.370.000,  PPN Rp. 137.000 dan dengan DPP 16.500.000, PPN 1.650.000 di bulan Januari. Namun ternyata alamat perusahaan kami yang tercantum pada Faktur pajak tersebut salah.

Saya telah meminta kepada pihak penjual untuk memperbaiki kedua faktur tersebut beberapa kali, tapi sampai sekarang revisi atas kedua faktur tersebut belum kami terima. Lalu barang yang kita pesan atas faktur yang pertama kurang lengkap, sehingga dikembalikan dan dibuatkan nota retur pembelian di bulan April. Faktur Pajak tersebut telah saya kreditkan pada bulan Maret, sehingga pada bulan April saya input nota retur pembelian tersebut di eSPT PPN sebagai penggurang di Lampiran 1170 B (Daftar Pajak Masukan).

Pertanyaan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Apakah tindakan yang saya lakukan itu benar, dengan menginput nota retur tersebut ? Lalu di bulan ini mereka terbitkan kembali Faktur Pajak Pengganti dengan nomor faktur pajak baru dan dengan DPP 1.314.000 dan PPN 131.400, karena barang yang kita pesan tersebut tetap kami ambil dengan harga yang dikurangi.

2. Apakah penggantian Faktur Pajak dengan nomor baru tersebut benar?

3. Untuk Faktur Pajak yang kedua belum saya kreditkan sampai sekarang karena Faktur Pajak yang benarnya belum saya terima, tetapi ternyata sudah dibayar DPP-nya sebesar Rp. 16.500.000 oleh finance kami pada bulan Januari, tetapi PPN-nya belum dibayar, karena Faktur Pajak yang benar belum saya terima dan awal perjanjiannya pihak penjual akan datang untuk menukarkan kedua faktur tersebut. Apa solusi nya, karena faktur pajak tidak mungkin dikreditkan lagi sebab sudah lewat dari 3 (tiga) bulan, sedangkan pihak penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut.
 
Demikianlah pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih banyak.

Jawaban:

1. Pengembalian BKP (Barang Kena Pajak) yang diiringi dengan pembuatan nota retur memberikan konsekuensi tersendiri bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pembeli, yaitu harus mengurangi Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pengurangan Pajak Masukan dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

Dari informasi yang telah diberikan dapat diketahui bahwa Ibu sudah mengembalikan barang dan membuat nota retur di bulan April. Selain itu Ibu juga telah menginformasikan bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang dikembalikan tersebut telah Ibu kreditkan dan laporkan di bulan Maret. Dengan demikian tindakan yang telah Ibu lakukan, yaitu meng-input nota retur pembelian tersebut di e-SPT PPN sebagai pengurang Pajak  Masukan Masa April, pada dasarnya telah benar.

Hal yang mungkin perlu diketahui adalah, apabila kesalahan hanya pada alamat wajib pajak, maka tidak perlu menerbitkan faktur pajak pengganti dengan nomor faktur pajak yang baru. Cukup dengan mengganti dengan faktur pajak dengan nomor yang sama tapi telah mencantumkan alamat wajib pajak yang benar..


2. Seperti yang telah dijelaskan dalam jawaban nomor 1, jika kesalahannya hanya pada alamat, maka tidak perlu dibuat faktur pajak pengganti dengan nomor baru. Namun apabila ada pembetulan terhadap Dasar Pengenaan Pajak, maka harus dibuatkan faktur pajak pengganti. Hal ini akan membawa akibat pada keharusan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang terkait.

3. Terlepas dari diterimanya faktur pajak pengganti, pada dasarnya faktur pajak yang diterima tetap dapat dikreditkan sekalipun jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan telah terlampaui, Ibu tetap dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Demikian penjelasan kami, terima kasih.

Salam
(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads